Posted by
selvianyM
In:
Manipulasi Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang
diterbitkan oleh setiap perusahaan mempunyai fungsi tersendiri bagi
penggunanya. Seperti contohnya dari pihak manajemen intern perusahaan laporan
keuangan dapat digunakan sebagai evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan
pengembangan karier. Bukan hanya untuk pihak intern saja, laporan keuangan juga
dibutuhkan dari pihak luar sebagai dasar perhitungan pajak bagi pemerintah,
sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit bagi kreditor, dan juga sebagai
tolak ukur kinerja perusahaan bagi investor.
Dilihat dari pentingnya peran
suatu laporan keuangan tentunya dalam penyajian laporan keuangan setiap lembaga
ataupun perusahaan yang membuatnya mengingikan laporan keuangan yang “cantik”
sesuai dengan kepentingan masing-masing. Untuk menarik investor perusahaan
dapat menyajikan keuntungan dalam laporan keuangannya lebih daripada yang
seharusnya atau dilakukan kebalikannya dengan mengurangi keuntungan dari yang
seharusnya untuk menghindari besarnya pajak. Atas dasar itulah setiap laporan
keuangan perlu diaudit oleh auditor untuk diuji kebenarannya. Tidak sedikit
kasus yang dapat kita temukan pada masa sekarang ini dimana perusahaan baik besar
maupun kecil sengaja mempercantik laporan keuangannya demi kepentingan
perusahaan itu sendiri.
Contoh kasus yang terjadi
baru-baru ini adalah Kejaksanaan Agung telah menetapkan Dhana Widyatmika sebagai tersangka
dalam kasus rekening gendut PNS. Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil
temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya
pegawai negeri sipil yang disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan
senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui pegawai negeri yang
dimaksudkan bekerja sebagai pegawai pajak.
Penyalahgunaan
wewenang tersebut diduga atas dasar kepentingan individu dan bukan lembaga
ataupun badan yang melatarbelakanginya. Hal tersebut terjadi karena lalainya
pengawasan yang ada di dua departemen Dirjen Pajak dan Bea Cukai itu sendiri
sehingga membuat DW tergoda untuk mengambil keuntungan yang bukan seharusnya.
Maka dari itu diharapkan system pengawasan intern dalam dua departemen tersebut
dapat di perketat dan diperhatikan lagi, agar kasus seperti Dhana Widyatmika
dan kasus sebelumnya Gayus juga tidak akan terue terulang dan terulang lagi.
Selain itu dilihat dari laporan hasil survei Global Corruption Report (GCR) yang dirilis
Transparency International (TI). Lembaga yang berpusat di Berlin itu
menyebutkan, banyak kondisi yang memungkinkan terjadinya krisis terkait risiko
korupsi di dunia bisnis. Kerugian akibat praktik korupsi di sektor swasta
secara global, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ditengarai mencapai nilai
tak kurang dari 300 miliar US dolar.
Dalam kutipan
artikel tersebut kita dapat mengetahui kalau korupsi terjadi bukan hanya pada
lembaga pemerintahan saja. Komisi Pemberantasan Korupsi
dan kejaksaan, harus mulai memprioritaskan kasus korupsi di sektor swasta.
Selain itu, sektor swasta bisa berperan dalam mendukung upaya pencegahan
korupsi dengan proaktif melaporkan tindakan-tindakan korupsi atau suap kepada
aparat penegak hukum.
Masih hangat dalam ingatan kita tentang kasus
Bank Century yang laporan keuangannya dimanipulasi oleh pemiliknya yaitu Robert
Tantular. Jumlah yang digelapkan diduga sebesar 13 triliun. Dugaan
manipulasi tersebut dikuatkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) yang menyatakan posisi rasio kecukupan modal (CAR) Century per Oktober
2008 adalah -3,5 persen.
Sedangkan dalam laporan keuangan unaudited
per September 2008 yang dilaporkan manajemen lama menyebutkan, CAR perseroan
masih si posisi 2,5 persen. Padahal Bank Century baru saja mendapat Fasilitas Pinjaman
Jangka Pendek (FPJP) dari BI. Ditambah
lagi, lanjut dia, manajemen lama juga banyak melakukan kecurangan-kecurangan
seperti benyak mencantumkan kredit fiktif dan Letter of Credit (L/C) fiktif
dalam laporan keuangannya serta aset-aset yang ternyata bodong.
Dengan adanya beberapa kasus diatas
diharapkan agar baik lembaga Negara ataupun lembaga masyarakat yang bergerak
dalam pengawasan laporan keuangan dan situasi ekonomi lebih memperhatikan dan
memperketat pengawasannya. Begitu juga dengan badan hukum yang bertugas untuk
mengadili para pelaku yang sudah terbukti melakukan penyelewengan ditindak
tegas dan adil sehingga akan menimbulkan efek jera bagi yang sudah ataupun yang
belum melakukan tindakan tersebut.
This entry was posted on 22.06
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Posted on
-
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar