right_side

Artikel Populer

About Me

Foto Saya
selvianyM
a girl with extra slapdash and super stubborn.
Lihat profil lengkapku
In:

International Accounting Standards (IFRS) dan penerapannya di Indonesia

International Accounting Standards (IFRS) merupakan standar pelaporan keuangan internasional yang menjadi  rujukan atau sumber konvergensi bagi standar-standar akuntansi di Negara-negara di duniadikeluarkan oleh International Accounting Standards Board (IASB) atau dalam bahasa Indonesia disebut juga sebagai Badan Standar Akuntansi internasional. Pada 1 April 2001. Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.- Wikipedia

KENDALA KONVERGENSI PSAK KE DALAM IFRS
a.    Dewan standar kauntansi yang kurang sumberdaya
b.    IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika masih dalam proses adopsi satu standar IFRS dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut
c.    Kendala bahasa, karena stiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan seringkali ini tidaklah mudah
d.   Infrastruktur profesi akuntansi yang belum siap
e.    Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti acuan ke IFRS
f.     Support pemerintah terhadap issue konvergensi

MANFAAT KONVERGENSI IFRS
a.    Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional
b.    Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi
c.    Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global
d.   Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
e.    Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management

http://foindonesia.blogspot.com/2011/04/konvergensi-ifrs-di-indonesia.html?z#!/2011/04/konvergensi-ifrs-di-indonesia.html


Dalam konvergensi IFRS ini sendiri dianalisis akan membawa beberapa dampak, diantaranya adalah
SAK Pasca Dicanangkan Konvergensi IFRS
Setelah dicanangkannya konvergensi IFRS, Indonesia saat ini memiliki 3 SAK yaitu, SAK Umum (berbasis IFRS), SAK ETAP (berjiwa IFRS for SME), dan SAK Syariah (bernafaskan prinsip-prinsip syariah di Indonesia). Dampak terdapatnya 3 SAK bagi peraturan perpajakan adalah, dalam peraturan perpajakan, dinyatakan bahwa pembukuan (untuk tujuan pajak) menggunakan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali Peraturan Perpajakan menyatakan lain. Hal ini berarti, untuk tujuan pajak, digunakan perlakuan akuntansi sesuai dengan peraturan pajak, kecuali jika tidak diatur dalam peraturan perpajakan, maka pengaturan akuntansinya menggunakan SAK (KUP 28/2007).
Aset Takberwujud
Contoh item yang tidak diatur dalam peraturan pajak dan oleh karena itu menggunakan SAK sebagai dasar adalah aset takberwujud. Dalam peraturan perpajakan, aset takberwujud mengacu ke SAK (dalam hal batasan dan pengakuan) sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. Padahal, pengaturan aset takberwujud untuk SAK ETAP dan SAK Umum berbeda. Untuk SAK Umum, aset takberwujud dapat dihasilkan secara internal (dari proses pengembangan/development) maupun eksternal (membeli lisensi, hak cipta, dll). Untuk SAK ETAP, aset takberwujud hanya yang dihasilkan secara eksternal saja. Perlakuan untuk amortisasi aset takberwujud berdasar UU KUP adalah 20 tahun atau mengikuti klasifikasi UU No.11 mengenai aset, sedangkan berdasar SAK Umum dapat berumur terbatas atau takterbatas, dan berdasarkan SAK ETAP umurnya terbatas.
Mata Uang Pembukan dan Mata Uang Pelaporan
Terdapat perbedaan pengaturan dalam hal penggunaan mata uang pelaporan. Berdasarkan peraturan pajak dan SAK ETAP, mata uang pelaporan dan pembukuan dalam rupiah. Sedangkan dalam SAK Umum menggunakan mata uang fungsional sebagai mata uang pembukuan dan mata uang pelaporan rupiah.
Fair Value Accounting
Seringkali yang ditakutkan dari dampak konvergensi IFRS terhadap peraturan perpajakan adalah mengenai diterapkannya Fair Value Accounting (FVA).
Revaluasi
Berdasarkan SAK Umum, revaluasi merupakan pilihan dan tidak perlu seizin regulator. Berdasarkan peraturan perpajakan, PMK No.79/PMK.03/2008, revaluasi tidak dapat dilakukan setiap saat. Sedangkan berdasarkan SAK ETAP revaluasi harus seizin regulator.
Goodwill
Berdasarkan peraturan perpajakan, goodwill diamortisasi. Berdasarkan SAK Umum, goodwill tidak diamortisasi namun diuji penurunan nilainya. Untuk kombinasi bisnis, SAK Umum sudah tidak mengizinkan pooling of interest method – sesuai perlakuan dalam IFRS (kecuali untuk perlakuan transaksi entitas sepengendali).
Masa Transisi
Dalam masa transisi dari penggunaan SAK lama ke SAK baru yang berbasis IFRS, banyak entitas yang tiba-tiba memiliki aset dalam jumlah besar, atau melakukan revaluasi sehingga nilai asetnya naik.
Perbedaan Akuntansi dan Pajak, Selamanya
Di belahan dunia manapun, hingga saat ini, pengaturan akuntansi selalu berbeda dengan peraturan perpajakan. Hampir tidak ada peraturan akuntansi yang sama dengan peraturan perpajakan. Hal ini dikarenakan tujuan dari akuntansi dan tujuan perpajakan berbeda. Selain itu, prinsip-prinsip dari standar akuntansi dan peraturan perpajakan juga berbeda. Pengaturan dalam standar akuntansi berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi dan digunakan untuk pelaporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statement), sedangkan pengaturan dalam peraturan perpajakan berdasarkan aturan (rule based) dan bertujuan khusus (untuk penarikan pajak – kepentingan si penarik pajak/pemerintah). Oleh karena itu, konvergensi IFRS tidak harus membuat peraturan perpajakan juga ikut konvergen (apalagi peraturan perpajakan induknya adalah undang-undang, yang mana jika ingin mengubah undang-undang proses birokrasinya sangat lama dan berbelit di DPR).
Konvergensi IFRS di Indonesia

Tahun 1994 – 2004: perubahan patokan standar keuangan dari US GAAP ke IFRS. Hal ini telah menjadi kebijakan Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar membangun standar keuangan Indonesia. Pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar – standar akuntansi baru, IAS mendominasi isi dari standar ini selain US GAAP dan dibuat sendiri.

Tahun 2006 – 2008: dilakukan konvergensi IFRS tahap 1. Sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2010, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, proses revisi ini dilakukan sebanyak enam kali, yakni 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007 dan 1 Juli 2009. Sampai dengan 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru 10 standar.

Tahun 2011 disebutkan sebagai tahap persiapan konvergensi IFRS di Indonesia. Persiapan akhir ini terdiri dari penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan dan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.
Tahun 2012 diharapkan sebagai tahun untuk pengimplementasi IFRS di Indonesia. Seperti pernyataan Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI M Jusuf Wibisana (28/5/2009) yang dikutip penulis dari Detik finance, Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) akan diterapkan pada tahun 2012.  Konvergensi IFRS ini akan memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan Standar Akuntasi Keuangan yang dikenal secara internasional”. Implementasi terdiri dari dua garis besar yaitu penerapan IFRS secara bertahap dan juga evaluasi dampak penerapan PSAK secara komperhensif.

Konvergensi IFRS terhadap SAK yang sudah diterapkan di Indonesia dapat dijabarkan kedalam beberapa tahan dari tahun ke tahunnya seperti berikut yang diperoleh penulis dari situs resmi IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)







 
http://www.iaiglobal.or.id/prinsip_akuntansi/seminar_ias41/1-Adopsi%20IAS%2041%20dalam%20Rangkaian%20Konvergensi%20IFRS%20di%20Indonesia-%20Roy%20Iman%20W.pdf

In:

Tugas ke-3 Etika Profesi


Mengapa suatu profesi memerlukan Etika?
Menurut saya karena setiap profesi selalu berkaitan dengan penyediaan jasa antara satu dan yang lainnya dan juga kepada masyarakat. Setiap profesi tersebut tentunya memiliki tanggung jawabnya sendiri-sendiri dalam setiap pengerjaan kegiatannya. Maka dari itu dalam suatu profesi diperlukan adanya suatu standar mutu tinggi (etka) sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dapat terjadi adanya profesionalitas dan tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang tidak diharapkan.

Jelaskan mengenai IAI, secara singkat dan padat!
IAI adalah kependekan dari ikatan Akuntansi Indonesia yang terbentuk pada tanggal 23 Desember 1957. Organisasi ini berbentuk Organisasi Profesi  yang beranggotakan akuntan-akuntan Indonesia dan berkantor pusat di Jakarta. IAI saat ini diketuai oleh Ahmadi Habdibroto.
Keanggotaan:
Anggota individu
Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
Anggota asosiasi
Saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik.
Anggota perusahaan
Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. Pada akhir tahun 2007, jumlah corporate member mencapai 72 perusahaan, baik perusahaan terbuka maupun tertutup.
Anggota junior
IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Keanggotan junior member sampai akhir tahun 2007 mencapai 504 mahasiswa.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh IAI :
·         Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
·         Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
·         Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
·         Kegiatan Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
·         Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
·         Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)

Kerjasama internasional
Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA.
Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA)

In:

Kompetisi

Kompetisi lambang ketamakan
Pengertian kompetisi menurut Bernstein, Rjkoy, Srull, & Wickens (1988) mengatakan bahwa kompetisi terjadi ketika individu berusaha mencapai tujuan untuk diri mereka sendiri dengan cara mengalahkan orang lain. Dari pendapat tersebut secara sederhana kompetisi dimaknai sebagai aktivitas dalam mencapai tujuan dengan cara mengalahkan orang lain atau kelompok. Tujuan yang dicapai seseorang memiliki hubungan negatif, artinya ketika kesuksesan telah dicapai oleh satu pihak maka pihak lain akan mengalami kekalahan. Kesuksesan tersebutlah yang dapat menyebabkan ketamakan. Ketamakan ini bisa menghadirkan berbagai kecurangan demi kesuksesan, bukan lagi tentang apa isi kompetisi itu sendiri tapi hanya menjadi kepuasan orang-orang yang berkepentingan saja tentunya jika dalam bisnis kesuksesan dapat berupa keuntungan yang dihasilkan. Kesuksesan yang seharusnya adalah kesuksesan yang berlandaskan pada profesionalitas, kerja keras, kegigihan, keuletan dan kemampuan orang itu sendiri tanpa melakukan kecurangan sehingga tidak merugikan orang lain.

Berikancontoh penerapan moral dalam dunia bisnis diera pasar bebas saat ini (min 5)
Jawab :
- Dalam suatu pameran banyak perusahaan yang menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka.Dalam hal ini perusahaan dinilai hanya melakukan eksploitasi terhadap wanita penjaga stand, hanya menggunakan mereka untuk mendongkrak penjualan mereka.sebaiknya perusahaan lebih fair lagi dalam memamerkan produknya, lebih baik meningkatkan kualitas produk yang dijual.
- Menyatakan pernyataan benar itu benar jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
- Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara
- Kebanyakan iklan di media televisi, media cetak memberikan keterangan palsu terhadap produk yang ditawarkan dengan yang sebenarnya. Maka diharapkan produsen produk tersebut lebih memberikan keterangan yang nyata terhadap produk yang diiklankan, jangan membuat konsumen seakan-akan tertipu oleh keterangan palsu yang dibungkus apik oleh iklan yang menarik.
- Mencantumkan expire date pada produk. Agar mengetahui tingkat kelayakan produk yang digunakan.
- Pengusaha Indonesia dalam memproduksi produk-produk hasil hutan ,diharapkan lebih memperhatikan kelangsungan sumber alam
3. 3.Sebutkan contoh dari situasi benturan kepentingan dalam dunia bisnis min 4 dari 8 katagori yang ada?
Jawab :
1. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.

Contoh:
Seorang karyawan di suatu perusahaan memasukkan anggota keluarganya untuk dapat menempati suatu posisi di perusahaan tersebut tanpa harus melewati tahapan recruitment seperti para pencari kerja lainnya
.
2. Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
contoh:
Ketentuan bahwa karyawan yang tidak hadir tanpa keterangan selama 3hari berturut-turut akan diberikan sanksi “pemberhentian secara tidak terhormat (pemecatan)” namun walau karyawan tersebut sudah melakukan kesalahan karena masih ada hubungan keluarga sehingga karyawan tersebut bebas atas sanksi pemecatan
3. Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
Contoh:
Seorang karyawan disuatu perusahaan memberikan atau membocorkan rahasia perusahaan kepada temannya yang berkerja disuatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama.
4. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
Contoh:
Seorang karyawan disebuah perusahaan memiliki usaha dibidang penyedian bahan baku, dan kemudian karyawan tersebut berusaha menggantikan aktifitas pemasok lain dengan memasukkan pasokan bahan baku dari usaha yang dia miliki tersebut ke perusahaan tempat dia bekerja.

In:

ETIKA

Etika Profesi Akuntansi
(5 Oktober 2011)

Teori-Teori  Etika
1.      Utilitarisme
Utilitarisme berasal dari kata Latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi menfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme (utilitarianism) criteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar.
Utilitarisme disebut lagi suatu teori teleoligis ( dari kata Yunani telos = tujuan), sebab menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan diperoleh dengan dicapainya tujuan perbuatan. Dalam perdebatan antara para etikawan, teori utilitarisme menemui banyak kritik. Keberatan utama yang dikemukakan adalah bahwa utilitarisme tidak berhasil menampung dalam teorinya dua paham etis yang amat penting, yaitu keadilan dan hak. Jika suatu perbuatan membawa manfaat sebesar – besarnya untuk jumlah orang terbesar, maka menurut utilitarisme perbuatan itu harus dianggap baik. Jika mereka mau konsisten, para pendukung utilitarisme mesti mengatakan bahwa dalam hal itu peerbuatannya harus dinilai baik. Jadi, kalau mau konsisten, mereka harus mengorbankan keadilan dan hak kepada manfaat. Namun kesimpulan itu sulit diterima oleh kebanyakan etikawan. Sebagai contoh bisa disebut kewajiban untuk menepati janji. Dasarnya adalah kewajiban dan hak.
Beberapa utilitaris telah mengusulkan untuk membedakan dua macam utilitarisme :
1.Utilitarisme perbuatan (act utilitarianism)
2.Utilitarisme aturan (rule utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarisme tidak harus diterapkan atas perbuatan – perbuatan yang kita lakukan, melainkan atas aturan – aturan moral yang kita terima bersama dalam masyarakat sebagai pegangan bagi perilaku kita.
Kita dapat menyimpulkan bahwa utilitarisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan – aturan moral. Dengan demikian mereka memang dapat menghindari beberapa kesulitan dari utilitarisme perbuatan. Karena itu utilitarisme aturan ini merupakan suatu upaya teoritis yang menarik.

2.Deontologi
Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik. Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
Tanpa kita sadari sebagai umat beragama, kita berpegang teguh pada Deontologi. Ada kalanya suatu perbuatan dikatakan baik tetapi perbuatan lain dikatakan buruk. Orang yang berpegang eguh pada agama pasti mengatakan bahwa apabila ada suatu perbuatan dikatakan buruk pasti dia akan menjawab bahwa itu dilarang agama. Dalam agama manapun pasti mengenal ajaran seperti itu tidak terkecuali pada ajaran agama Yahudi – Kristiani dikenal dengan sebutan ”sepuluh Perintah Allah” ( The Ten Commandments ) yang bisa diterima oleh semua agama, yaitu berdusta, mencuri, berzina, membunuh, dll. Apabila ada pertanyaan mengapa hal – hal tersebut tidak boleh dilakukan pasti kita akan menjawab hal – hal tersebut merupakan larangan dari Tuhan, dan pastinya sepuluh larangan tadi juga tidak dibenarkan dalam ajaran agama lain. Pendekatan Deontologi sudah bisa diterima dalam konteks agama.
Orang yang mendasari filosofis pada Teori Deontologi adalah Immanuel Kant ( 1724 – 1804 ) dari Jerman. Menurut Kant ” Perbuatan adalah baik jika dilakukan karena harus dilakukan” atau dengan kata lain dilakukan sebagai kewajiban. Sekarang juga bisa dipahami bahwa suatu perbuatan yang baik dari segi hukum belum tentu baik dari segi etika. Perbuatan agar menjadi lebih baik di mata hukum yang diperlukan hanyalah perbuatan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi perbuatan dikatakan baik secara moral itu belum cukup, suatu perbuatan hanya bisa dianggap baik secara moral kalau dilakukan karena kewajiban atau karena menjadi suatu keharusan. Benar – benar berbeda dari hukum, hukum tidak menuntut labih dari yang dijelaskan di atas, menurut Kant bagi hukum yang terpenting adalah ”legalitas” perbuatan. Oleh karena itu hukum hanya menilai perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum atau tidak. Jika dilihat secara sekilas memang ada perbedaan antara utilitarisme dengan deontologi. Utilitarisme mementingkan konsekuensi perbuatan, sedangkan
Deontologi konsekuensi perbuatan tidak berperanan sama sekali. Contohnya dalam kasus ”petrus” ( penembak misterius ) tahun 1983 dibenarkan atas dasar pemikiran Utilitarisme, tetapi tidak diterima dalam Deontologi karena pembunuhan tidak bisa dibenarkan walaupun konsekuensinya sangat menguntungkan bagi masyarakat. Jika memang seseorang patut dihukum, hal tersebut harus dilakukan menurut prosedur hukum yang resmi. Dalam contoh di atas penilaian moral dari utilitarisme dan Deontologi sanagat berbeda, namun pada kenyataannya perbedaan itu sering tidak dirasakan.
Contohnya dalam peristiwa SDSB ( Sumbangan Dermawan Sosial berhadiah ) dihentikan oleh Menteri Sosial yang saat itu dijabat Ny. Dra.E.k. Inten Soeweno. Dalam kasus ini ketidakpuasan dapat dibedakan dua pendekatan yang bersifat Utilisasi maupun Deontologi. Ada penekanan yang menyebutkan bahwa mengikuti SDSB sama saja seperti judi dan hal tersebut sangat dilarang keras oleh agama. Inilah pendekatan Deontologis yang saat itu ditempuh oleh para ulama. Program SDSB banyak menimbulkan kerugian bagi rakyat kecil yang sudah terlanjur miskin dan harus dibubarkan karena mereka tergiur prospek akan memperoleh laba besar dan banyak orang kurang mampu mengabaikan kebutuhan keluarga dan uangnya hanya dibuat untuk membeli kupon saja karena beranggapaan akan mendapatkan hadiah yang lebih dari membeli kupon tersebut, maka dari itu konsekuensinya harus ditolak sesuai dengan prinsip Utilitarisme. Dalam praktek ini terlihat bahwa hendaknya dalam konteks etika bisnis pertentangan dan perbedaan pada Utilitarisme dan Deontologi tidak perlu dibesar – besarkan.
3.Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Sebetulnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Malah bisa dikatakan, hak dan kewajiban bagaikan dua sisi dari uang logam yang sama. Dalam teori etika dulu diberi tekanan terbesar pada kewajiban, tapi sekarang kita mengalami keadaan sebaliknya, karena sekarang segi hak paling banyak ditonjolkan. Biarpun teori hak ini sebetulnya berakar dalam deontologi, namun sekarang ia mendapat suatu identitas tersendiri dan karena itu pantas dibahas tersendiri pula. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu teori hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. Teori hak sekarang begitu populer, karena dinilai cocok dengan penghargaan terhadap individu yang memiliki harkat tersendiri. Karena itu manusia individual siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan yang lain.
Menurut perumusan termasyur dari Immanuel Kant : yang sudah kita kenal sebagai orang yang meletakkan dasar filosofis untuk deontologi, manusia merupakan suatu tujuan pada dirinya (an end in itself). Karena itu manusia selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata – mata sebagai sarana demi tercapainya suatu tujuan lain.
4.Teori Keutamaan
Dalam teori – teori yang dibahas sebelumnya, baik buruknya perilaku manusia dipastikan berdasarkan suatu prinsip atau norma. Dalam konteks utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik, jika membawa kesenangan sebesar-besarnya bagi jumlah orang terbanyak. Dalam rangka deontologi, suatu perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan prinsip “jangan mencuri”, umpamanya. Menurut teori hak, perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan hak manusia. Teori – teori ini semua didasarkan atas prinsip (rule – based).
Disamping teori – teori ini, mungkin lagi suatu pendekatan lain yang tidak menyoroti perbuatan, tetapi memfokuskan pada seluruh manusia sebagai pelaku moral. Teori tipe terakhir ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Dalam etika dewasa ini terdapat minat khusus untuk teori keutamaan sebagai reaksi atas teori – teori etika sebelumnya yang terlalu berat sebelah dalam mengukur perbuatan dengan prinsip atau norma. Namun demikian, dalam sejarah etika teori keutamaan tidak merupakan sesuatu yang baru. Sebaliknya, teori ini mempunyai suatu tradisi lama yang sudah dimulai pada waktu filsafat Yunani kuno.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Kebijaksanaan, misalnya, merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi. Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjaDi haknya. Kerendahan hati adalah keutamaan yang membuat seseorang tidak menonjolkan diri, sekalipun situasi mengizinkan. Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas – malasan. Ada banyak keutamaan semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan. Hidup yang baik adalah hidup menurut keutamaan (virtuous life).
Menurut pemikir Yunani (Aristoteles), hidup etis hanya mungkin dalam polis. Manusia adalah “makhluk politik”, dalam arti tidak bisa dilepaskan dari polis atau komunitasnya. Dalam etika bisnis, teori keutamaan belum banyak dimanfaatkan. Solomon membedakan keutamaan untuk pelaku bisnis individual dan keutamaan pada taraf perusahaan. Di samping itu ia berbicara lagi tentang keadilan sebagai keutamaan paling mendasar di bidang bisnis. Diantara keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang – kadang malah ada tumpang tindih di antaranya. Kejujuran secara umum diakui sebagai keutamaan pertama dan paling penting yang harus dimiliki pelaku bisnis. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Jika mitra bisnis ingin bertanya, pebisnis yang jujur selalu bersedia memberi keterangan. Tetapi suasana keterbukaan itu tidak berarti si pebisnis harus membuka segala kartunya. Sambil berbisnis, sering kita terlibat dalam negosiasi – kadang-kadang malah negosiasi yang cukup keras – dan posisi sesungguhnya atau titik tolak kita tidak perlu ditelanjangi bagi mitra bisnis. Garis perbatasan antara kejujuran dan ketidakjujuran tidak selalu bisa ditarik dengan tajam.
Ketiga keutamaan lain bisa dibicarakan dengan lebih singkat. Keutamaan kedua adalah fairness. Fairness adalah kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan “wajar” dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Insider trading adalah contoh mengenai cara berbisnis yang tidak fair. Dengan insider trading dimaksudkan menjual atau membeli saham berdasarkan informasi “dari dalam” yang tidak tersedia bagi umum. Bursa efek sebagai institusi justru mengandaikan semua orang yang bergiat disini mempunyai pengetahuan yang sama tentang keadaan perusahaan yang mereka jual- belikan sahamnya. Orang yang bergeraka atas dasar informasi dari sumber tidak umum (jadi rahasia) tidak berlaku fair.
Kepercayaan (trust) juga merupakan keutamaan yang penting dalan konteks bisnis. Kepercayaan harus ditempatkan dalam relasi timbal balik. Ada beberapa cara untuk mengamankan kepercayaan. Salah satu cara adalah memberi garansi atau jaminan. Cara – cara itu bisa menunjang kepercayaan antara pebisnis, tetapi hal itu hanya ada gunanya bila akhirnya kepercayaan melekat pada si pebisnis itu sendiri.

Contoh Etika umum dalam Masyarakat
1.      Membungkukan badan ketika sedang lewat atau berjalan kaki di depan orang yang lain, terutama yang lebih tua.
2.      Ketika mau masuk ke rumah orang lain kita harus mengetuk pintu terlebih dahulu lalu memberikan salam.
3.      Bertamu tidak boleh di malam hari, karena akan mengganggu waktu istirahat pemiliki rumah.
4.      Dilarang bersendawa disaat makan.
5.      Orangyang sedang mendapat saran atau teguran dari orang tua harus menundukan kepala.

Hedonisme
           
Di dalam sejarah filsafat yunani kuno, tokoh filsuf yang pertama memperkenalkan Hedonisme adalah Democritus (400-370 SM), yang memandang kesenangan sebagai tujuan pokok di dalam hidup. Kendatipun yang dimaksud bukanlah hanya sekedar kesenangan fisik saja, melainkan kesenangna fisik sebagai alat perangsang bagi berkembangnya intelektual manusia.
Hedonisme adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan mencari kebahagiaan sebanyak mungkin dan sedapat mungkin menghindari perasaan-perasaan yang menyakitkan.  Hedonisme merupakan ajaran atau pandangan bahwa kesenangan atau kenikmatan merupakan tujuan hidup dan tindakan manusia” - Wikipedia.
            Dari kedua pengertian tersebut dapat timbul berbagai persepsi dalam masyarakat. Pada dasarnya setiap orang memiliki kesenangannya masing-masing, dimana menurut Epicurus kesengangan itu sendiri merupakan ketenangan jiwa. Kesenangan setiap orang berbeda-beda tetapi dalam pandangan hidup Hedonisme selalu disangkut pautkan dengan kesenangan dunia semata. Seperti contohnya dalam kalangan mahasiswa pada saat ini hedonisme diartikan dalam tindakan seks bebas atau pesta minuman keras salah satunya. Semua dari tindakan yang digolongkan hedonisme tidak mengenal agama atau keyakinan kepada sang pencipta. Maka dari itu menurut saya sebagai orang yang meyakini suatu agama penerapan paham hedonisme tentunya bertolak belakang dengan ketentuan agama yang diajarkan kepada kita. Walaupun pada saat sekarang ini hedonisme sudah dianggap sebagai sesuatu yang umum atau biasa tapi tetap saja kita masih harus memiliki batasan dalam menjalani kehidupan ini. Hendaknya kita dapat menentukan sikap mana yang harus kita ambil agar tidak merugikan kita atau orang lain disekitar kita nantinya.